
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR– Pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dimulai sejak tanggal 7 September 2020.
Hingga Selasa (12/1/2021) ini sebanyak 829 orang pelanggar masker telah dikenakan denda.
Dimana denda masing-masing bagi mereka sebesar Rp 100 ribu.
Sehingga Denpasar sudah kantongi Rp 82.9 juta dari denda masker ini.
Adapun perincian pelanggar yang didenda yakni pada 7 September – 31 Desember 2020, pelanggar yang dikenai denda yakni sebanyak 806 orang.
Baca juga: Denpasar Kantongi Rp 82.9 Juta dari Denda Masker
Sedangkan Januari 2021 ini petugas telah mendenda sebanyak 23 orang pelanggar masker.
Diwawancarai Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengungkapkan dalam operasi penegakan protokol kesehatan ini, pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri serta didukung Perbekel beserta staf perangkat desa/lurah setempat.
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Pengenaan sanksi ini juga sebagai bentuk teguran agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sumber: Tribun Bali